Menu

Hukum 2 Akad 1 Transaksi di MLM

Selain perkara haram, ada juga yang menyebutkan perkara 2 transaksi dalam satu akad. Yaitu akad konsumen sekaligus akad makelar.

Apakah benar demikian ?

Imam syafi'i dalam suatu kajiannya, bercerita tentang seorang pemuda yang sedang melakukan perjalanan jauh. Karena lelah, dia bersandar di pinggiran sungai, sambil menikmati embusan angin sepoi-sepoi.Tak terasa ada sebuah apel yang hanyut, dipungut, dan dimakanlah.
Sampai akhirnya habis, si pemuda ini tadi baru ingat. Siapa pemilik buah apel ini ya ?Kalau ada pemiliknya, pasti dia mencari buah apelnya yang jatuh. Disusurinya sungai tadi, karena takut buah apel yang dimakan tadi menjadi haram... Hingga sampailah dia menemukan pohon apel yang tumbuh subur di pinggir sungai.Tak jauh dari situ, dia melihat ada sebuah rumah, pastilah dia pemilik pohon apel yang dia makan buahnya. Diketuklah, hingga pemilik rumah keluar, dan pemuda tadi menceriktakan kegelisahan akibat memakan buah apel tadi. Setelah mendengar kisahnya, si pemilik buah mengajukan syarat demikian,

"Baiklah, buah apelnya aku anggap lunas, jika kamu mau menikahi anakku"

Nah, disinilah konteks 1 akad dua transaksi ini diberlakukan.

"Hutangmu lunas, asal anakmu nikah sama anakku"

Ada unsur pemaksaan, ketidakjelasan nilai yang diperpindahtangankan, serta ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.

Bagaimana dengan MLM ?

Menjadi anggota MLM adalah membeli kartu diskonnya. Agar kita dapat harga murah dan jika ada pembeli, kita bisa mengambil untung.
Di Surabaya, ada pasar GROSIR yang memberlakukan sistim kartu member, dulu namannya MAKRO, sekarang ganti menjadi LOTTE MART.

Dimana salahnya membeli kartu diskon ?

Kalau saya beli dengan harga diskon (harga distributor) kemudian barang yang saya beli ndak jadi saya jual, saya konsumsi pribadi (bertindak sebagai konsumen) apa salah ?

Kalau salah, aturan mana yang melarang pedagang mengonsumsi barang dagangannya sendiri ?

"bukan begitu pak, setelah menjadi member, saya diwajibkan harus belanja terus setiap bulan.. Kalau ndak begitu, saya ndak dapat bonus di MLM yang saya ikuti..."

Ok, sekarang saya tanya, BONUS itu HAK atau kewajiban ? (Hak..)
Kalau hak kan berarti boleh diambil boleh tidak.
Sekarang, apa syarat agar kita menerima bonus ?
Minimal, kita melakukan transaksi pribadi dan memiliki jaringan pemasaran yang muncul atas rekomendasi kita...
Artinya, kalau kita ndak melakukannya, ya ndak terima bonus...Kalau dilakukan, baru terima...

Kalau melakukannya dengan sungguh-sungguh dan hasil kerjanya bagus, bonus juga makin besar, insentif juga ditambah... Betul ndak ?

Belanja bukan wajib, tapi tanggung jawab.
Kalau Anda memilih MLM sebagai profesi, ya itulah kegiatan kerja Anda.
Siapa yang mau membayar mahal untuk orang yang cuma duduk-duduk diem sambil baca koran dan rokokan..
Jelas ndak ada...

Anda memiliki karyawan yang kerjanya sedikit, nuntut gajinya selangit pasti juga segera dipecat. Bonus yang dibagikan kepada member MLM, didapat dari bagi hasil penjualan. Lha kalau semua diem-dieman, belanja ndak, cerita ke orang juga ndak, jualan ndak, perusahaan MLM mau bayar pakai uang dari mana ?

Masa mau diminta "jaga lilin" ? Hehehe...

Bagi yang gabung MLM, hanya untuk dapat harga murah, juga boleh.
Jangan salah persepsi kepada oknum yang mewajibkan...
Itu pilihan..

Karena prinsip dasar MLM adalah merubah pengeluaran menjadi pemasukan, maka sebisa mungkin kebutuhan yang kita keluarkan, diolah kembali menjadi pemasukan.Sederhana kan...