Menu

MLM itu Haram Broo..!!

Sebagai muslim ada istilah Syariat dan Muamalah...
Syariat adalah ketentuan yang mengatur mengenai ibadah,
Sementara muamalah mengenai hubungan sosialnya..
Kaidah Syariah berbeda dengan muamalah..
Dalam syariah, segala sesuatunya dilarang kecuali yang dicontohkan... Melenceng sedikit, inilah yang dikenal dengan Bid'ah...
Muamalah, sebaliknya... Segala sesuatunya diperbolehkan, kecuali yang dilarang.

Allah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba...

MLM adalah konsep baru yang dijaman nabi belum terdesign komputerisasinya.
Dan Nabi faham, kelak dunia akan berkembang. Maka, ketika ada seseorang yang bertanya bagaimana jika bisnis di model begini begitu, Nabi cuma menjawab :
"Antum a'lamu umuri dunyakum"
Kalian yang lebih faham urusan duniawi.

Asal ndak melenceng dari aturan, silakan lanjutkan.
Kemudian, untuk menjadi seseorang untuk menghukumi sebuah perkara (Mufti) dalam memberikan fatwa harus memenuhi 2 syarat.
1. Mampu menjelaskan proses yang dia hukumi
2. Memahami kaidah hukum islamnya.

Tahu di Alquran, ada perintah judi itu diharamkan. Tapi ketika diminta untuk menjelaskan "Apa itu judi?" "Bagaimana prosesnya?" dia tidak bisa menjawab, maka gugur haknya memberikan sebuah penilaian...

Demikian pula sebaliknya... Piawai dalam menjelaskan proses perjuadian, model-modelnya apa saja, teknik menangnya bagaimana, dst, tapi tidak faham kaidah hukumnya, maka orang ini gugur juga haknya untuk memberikan sebuah fatwa.

Bagaimana dengan MLM ?

Bincang santai dengan DR Antonio Syafiie, Pakar Ekonomi syariah, MLM pada prinsipnya boleh. Kalaupun mau dihukumi secara syara', kita harus melihat dulu...

"Wah MLM Haram" --> MLM yang mana dulu, banyak orang membuat usaha MLM..
"MLM X pak, haram" --> Haramnya dimana ? Perusahaan, Produk, atau bagi hasilnya ?
"MLM itu bikinannya orang non muslim pak, jadi ya haram" Nabi dulu pernah membeli baju zirah dari seorang nasrani... Ndak ada masalah..
"Produk MLM harganya selangit pak, ini pasti mengambil keuntungannya berlipat-lipat hanya untuk membayar bonus membernya" --> Apa salahnya mengambil keuntungan tinggi dari sebuah perdagangan ? Asal buka barang kebutuhan pokok, sah sah saja mengambil keuntungan tinggi dari perdagangan...

Ayam itu HALAL, menjadi tidak halal karena cara menyembelihnya yang tidak halal, maka jatuhnya menjadi haram.
Ayamnya halal, motongnya sudah sesuai aturan, tapi MEMASAKNYA DICAMPUR dengan bahan makanan yang tidak halal, maka jatuhnya juga haram.
Ayam halal, motongnya halal, dimasak dg bahan halal, tapi makannya menggunakan perlengkapan makan terbuat dari emas.. Haram juga jatuhnya...

Haram itu banyak perspektifnya,
Mau dari dzatnya, caranya, atau apanya..
Harus jelas.

"MLM itu haram"MLM apa dulu ? Haramnya dimana dulu ?Produknya, Perusahaannya, Marketing plannya..
Setelah jelas, baru kita bisa diskusikan dan hukumi sesuai aturan syara'.
Tidak dapat digeneralisir.
Ingat, harus tetap objektif